Ahli Waris yang Terhalang dan yang Menghalangi Oleh Ust. H. Imamul Arifin, Lc.H.M.I
Manage episode 346878087 series 3180811
1210181052 Aulia Erikasari (1 D4 Teknik Telekomunikasi B)
1210181053 Devina Shafa A. (1 D4 Teknik Telekomunikasi B)
Al-Hajb adalah ahli waris yang menghalangi ahli waris lain dalam mendapatkan warisan. 2 kriteria Hajb:
1. Hajb hirman, yaitu menghalangi secara keseluruhan, dimana seorang ahli waris benar-benar tidak bisa mendapatkan harta waris.
2. Hajb nukhsan, yaitu menghalangi sebagian, dimana seorang ahli waris terhalang untuk mendapatkan bagian warisnya secara penuh.
Tidak apa-apa kita terhalang untuk mendapatkan ahli waris karena sudah ketentuan Allah dan rasul-Nya, hal itu menunjukkan bahwa harta hanya titipan Allah sehingga jika kita ikuti maka bisa masuk surga dan itu sebuah keberuntungan. Dan seperti yang sudah dijelaskan dalam Q.S. An Nisa:14 yang berbunyi : مُهِينٌ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ وَمَنْ Artinya : Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.
Un episodio