Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Peluang bagi Partai "Gurem"?
Manage episode 406358847 series 3152218
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen inkonstitusional. Aturan itu dinilai tak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi. Namun, perubahan ambang batas parlemen ini baru berlaku pada Pemilu 2029.
Putusan MK tersebut disambut baik partai-partai kecil maupun nonparlemen. Hal ini juga dinilai bisa mencegah besarnya suara yang hilang. Namun, belakangan mulai banyak penolakan dari parpol besar untuk menurunkan ambang batas parlemen. Salah satu alasannya karena sistem multipartai mempersulit membentuk pemerintahan yang stabil.
Lantas, aturan ambang batas parlemen seperti apa yang ideal bagi demokrasi Bagaimana peluang partai-partai kecil di Pemilu 2029?
Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama perwakilan parpol baru ada Said Salahudin, Ahli Pemilu/ Ketua Tim Khusus Partai Buruh, Teddy Gusnaidi, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda dan Peneliti Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Heroik Pratama.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1220 episodi