Artwork

Contenuto fornito da KBR Prime. Tutti i contenuti dei podcast, inclusi episodi, grafica e descrizioni dei podcast, vengono caricati e forniti direttamente da KBR Prime o dal partner della piattaforma podcast. Se ritieni che qualcuno stia utilizzando la tua opera protetta da copyright senza la tua autorizzazione, puoi seguire la procedura descritta qui https://it.player.fm/legal.
Player FM - App Podcast
Vai offline con l'app Player FM !

Apa Dampak Perpres Publisher Rights bagi Masyarakat?

52:21
 
Condividi
 

Manage episode 403423155 series 3152218
Contenuto fornito da KBR Prime. Tutti i contenuti dei podcast, inclusi episodi, grafica e descrizioni dei podcast, vengono caricati e forniti direttamente da KBR Prime o dal partner della piattaforma podcast. Se ritieni che qualcuno stia utilizzando la tua opera protetta da copyright senza la tua autorizzazione, puoi seguire la procedura descritta qui https://it.player.fm/legal.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini dikenal sebagai Publisher Rights atau Hak-hak Penerbit. Perpres akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 20 Februari 2024.

Perpres ini muncul setelah banyaknya perusahaan platofm digital penyebar informasi seperti Google, Instagram, Facebook, Tiktok dan lain-lain dan mengancam ekosistem industri media jurnalistik. Karena itu, pemerintah ingin menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Seperti apa masa depan pers Indonesia usai terbitnya Perpres ini? Apa dampak kehadiran Perpres ini bagi masyarakat? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama Paulus Tri Agung Kristanto, Anggota Dewan Pers selaku Ketua Komisi Pelatihan, Pendidikan dan Pengembangan Profesi, Elin, Perwakilan Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Dwi Eko Lokononto, Owner Beritajatim.com.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1220 episodi

Artwork
iconCondividi
 
Manage episode 403423155 series 3152218
Contenuto fornito da KBR Prime. Tutti i contenuti dei podcast, inclusi episodi, grafica e descrizioni dei podcast, vengono caricati e forniti direttamente da KBR Prime o dal partner della piattaforma podcast. Se ritieni che qualcuno stia utilizzando la tua opera protetta da copyright senza la tua autorizzazione, puoi seguire la procedura descritta qui https://it.player.fm/legal.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Perpres ini dikenal sebagai Publisher Rights atau Hak-hak Penerbit. Perpres akan mulai berlaku enam bulan sejak diundangkan pada 20 Februari 2024.

Perpres ini muncul setelah banyaknya perusahaan platofm digital penyebar informasi seperti Google, Instagram, Facebook, Tiktok dan lain-lain dan mengancam ekosistem industri media jurnalistik. Karena itu, pemerintah ingin menata ekosistem perusahaan platform digital dalam hubungannya dengan perusahaan pers untuk mendukung jurnalisme berkualitas.

Seperti apa masa depan pers Indonesia usai terbitnya Perpres ini? Apa dampak kehadiran Perpres ini bagi masyarakat? Kita bincangkan hal ini di Ruang Publik KBR bersama Paulus Tri Agung Kristanto, Anggota Dewan Pers selaku Ketua Komisi Pelatihan, Pendidikan dan Pengembangan Profesi, Elin, Perwakilan Pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Dwi Eko Lokononto, Owner Beritajatim.com.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1220 episodi

Tutti gli episodi

×
 
Loading …

Benvenuto su Player FM!

Player FM ricerca sul web podcast di alta qualità che tu possa goderti adesso. È la migliore app di podcast e funziona su Android, iPhone e web. Registrati per sincronizzare le iscrizioni su tutti i tuoi dispositivi.

 

Guida rapida