Artwork

Contenuto fornito da KBR Prime. Tutti i contenuti dei podcast, inclusi episodi, grafica e descrizioni dei podcast, vengono caricati e forniti direttamente da KBR Prime o dal partner della piattaforma podcast. Se ritieni che qualcuno stia utilizzando la tua opera protetta da copyright senza la tua autorizzazione, puoi seguire la procedura descritta qui https://it.player.fm/legal.
Player FM - App Podcast
Vai offline con l'app Player FM !

Penerima Beasiswa LPDP (Tidak) Wajib Pulang?

52:52
 
Condividi
 

Manage episode 449513216 series 3152218
Contenuto fornito da KBR Prime. Tutti i contenuti dei podcast, inclusi episodi, grafica e descrizioni dei podcast, vengono caricati e forniti direttamente da KBR Prime o dal partner della piattaforma podcast. Se ritieni che qualcuno stia utilizzando la tua opera protetta da copyright senza la tua autorizzazione, puoi seguire la procedura descritta qui https://it.player.fm/legal.

Pernyataan Mendikti Saintek soal penerima beasiswa LPDP non-ikatan dinas tidak harus langsung pulang ke tanah air memicu kembali perdebatan sengit, yang sebelumnya sudah pernah terjadi. Alasan yang dikemukakan Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah karena pemerintah belum mampu memberikan pekerjaan bagi lulusan LPDP.

Pernyataan Menteri Satryo ini berbeda dengan arahan kebijakan di era Presiden Jokowi. Pada 2023, Jokowi meminta penerima beasiswa LPDP untuk pulang ke Indonesia sehingga bisa berkontribusi untuk negara.

Berdasarkan laman resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), aturan saat ini mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia dan menetap selama setidaknya dua kali waktu tempuh masa studi ditambah satu tahun.

LPDP pada 2023 mengungkap dari sekitar 35 ribu penerima beasiswa, ada 413 orang yang tidak kembali ke tanah air. Fakta ini mengusik rasa keadilan banyak kalangan, apalagi di tengah realita kian mahalnya uang kuliah di kampus dalam negeri.

Lantas, tepatkah gagasan yang dilontarkan Menteri Satryo? Bagaimana idealnya arah kebijakan beasiswa LPDP di pemerintahan baru? Apa saja PR di sektor pendidikan tinggi yang harus dibenahi?

Kita bincangkan bersama Guru Besar dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan dan Aktivis Pendidikan Tamansiswa, Ki Darmaningtyas.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1337 episodi

Artwork
iconCondividi
 
Manage episode 449513216 series 3152218
Contenuto fornito da KBR Prime. Tutti i contenuti dei podcast, inclusi episodi, grafica e descrizioni dei podcast, vengono caricati e forniti direttamente da KBR Prime o dal partner della piattaforma podcast. Se ritieni che qualcuno stia utilizzando la tua opera protetta da copyright senza la tua autorizzazione, puoi seguire la procedura descritta qui https://it.player.fm/legal.

Pernyataan Mendikti Saintek soal penerima beasiswa LPDP non-ikatan dinas tidak harus langsung pulang ke tanah air memicu kembali perdebatan sengit, yang sebelumnya sudah pernah terjadi. Alasan yang dikemukakan Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah karena pemerintah belum mampu memberikan pekerjaan bagi lulusan LPDP.

Pernyataan Menteri Satryo ini berbeda dengan arahan kebijakan di era Presiden Jokowi. Pada 2023, Jokowi meminta penerima beasiswa LPDP untuk pulang ke Indonesia sehingga bisa berkontribusi untuk negara.

Berdasarkan laman resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), aturan saat ini mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia dan menetap selama setidaknya dua kali waktu tempuh masa studi ditambah satu tahun.

LPDP pada 2023 mengungkap dari sekitar 35 ribu penerima beasiswa, ada 413 orang yang tidak kembali ke tanah air. Fakta ini mengusik rasa keadilan banyak kalangan, apalagi di tengah realita kian mahalnya uang kuliah di kampus dalam negeri.

Lantas, tepatkah gagasan yang dilontarkan Menteri Satryo? Bagaimana idealnya arah kebijakan beasiswa LPDP di pemerintahan baru? Apa saja PR di sektor pendidikan tinggi yang harus dibenahi?

Kita bincangkan bersama Guru Besar dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan dan Aktivis Pendidikan Tamansiswa, Ki Darmaningtyas.

*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id

  continue reading

1337 episodi

Tutti gli episodi

×
 
Loading …

Benvenuto su Player FM!

Player FM ricerca sul web podcast di alta qualità che tu possa goderti adesso. È la migliore app di podcast e funziona su Android, iPhone e web. Registrati per sincronizzare le iscrizioni su tutti i tuoi dispositivi.

 

Guida rapida