Penerima Beasiswa LPDP (Tidak) Wajib Pulang?
Manage episode 449513216 series 3152218
Pernyataan Mendikti Saintek soal penerima beasiswa LPDP non-ikatan dinas tidak harus langsung pulang ke tanah air memicu kembali perdebatan sengit, yang sebelumnya sudah pernah terjadi. Alasan yang dikemukakan Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro adalah karena pemerintah belum mampu memberikan pekerjaan bagi lulusan LPDP.
Pernyataan Menteri Satryo ini berbeda dengan arahan kebijakan di era Presiden Jokowi. Pada 2023, Jokowi meminta penerima beasiswa LPDP untuk pulang ke Indonesia sehingga bisa berkontribusi untuk negara.
Berdasarkan laman resmi Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), aturan saat ini mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia dan menetap selama setidaknya dua kali waktu tempuh masa studi ditambah satu tahun.
LPDP pada 2023 mengungkap dari sekitar 35 ribu penerima beasiswa, ada 413 orang yang tidak kembali ke tanah air. Fakta ini mengusik rasa keadilan banyak kalangan, apalagi di tengah realita kian mahalnya uang kuliah di kampus dalam negeri.
Lantas, tepatkah gagasan yang dilontarkan Menteri Satryo? Bagaimana idealnya arah kebijakan beasiswa LPDP di pemerintahan baru? Apa saja PR di sektor pendidikan tinggi yang harus dibenahi?
Kita bincangkan bersama Guru Besar dan Kaprodi Ilmu Hukum Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Prof. Cecep Darmawan dan Aktivis Pendidikan Tamansiswa, Ki Darmaningtyas.
*Kami ingin mendengar saran dan komentar kamu terkait podcast yang baru saja kamu simak, melalui surel ke podcast@kbrprime.id
1337 episodi