Pengusaha yang Telat Bayar THR Didenda 5% || Smart News Update 20 Maret 2024
Manage episode 407935864 series 2974495
PENGUSAHA YANG TELAT BAYAR THR DIDENDA 5% || SMART NEWS UPDATE 20 MARET 2024
(00:08) Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen.
(00:38) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membeberkan bahwa ada 585 Izin Usaha Pertambangan yang tak jadi dicabut izinnya, lantaran sudah memenuhi persyaratan untuk beroperasi kembali.
(01:07) Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, bahwa dirinya yakin minyak makan merah akan laku di pasaran sebagai alternatif minyak kelapa sawit.
—
Saran dan kolaborasi : smartnewsupdate959@gmail.com
703 episodi